You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Saluran PHB di Jalan Kramat Raya Dikuras
photo Folmer - Beritajakarta.id

Saluran Penghubung di Jl Kramat hingga Salemba Raya Dikuras

Saluran Penghubung (Phb) di kawasan Jalan Kramat hingga Salemba Raya, Kecamatan Senen, dikuras petugas Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat.

Ketebalan endapan lumpur yang dikuras hingga lapisan dasar sekitar 50 sentimeter hingga 1,5 meter,

Kasatpel SDA Kecamatan Senen, M Rohman mengatakan, pengurasan saluran di empat titik lokasi yang dilakukan sejak pekan ketiga September ini untuk mengantisipasi terjadinya genangan di sepanjang Jalan Kramat Raya.  

"Dimulai dari saluran penghubung Jalan Kramat Soka, Kramat Bunder dan Kembang Pacar serta Pal Putih," ujar M Rohman, Rabu (7/10).

Penanganan Banjir di Jl Batu Ceper Raya Dioptimalkan

Ia menjelaskan, panjang saluran yang dikuras di empat lokasi sekitar 800 meter dengan lebar dan tinggi saluran hingga dua meter. Ditargetkan pengerjaan bakal rampung pada awal November nanti.  

"Ketebalan endapan lumpur yang dikuras hingga lapisan dasar sekitar 50 sentimeter hingga 1,5 meter," jelasnya.

Diharapkan, pengurasan saluran ini dapat mengantisipasi terjadinya genangan di sepanjang Jalan Kramat Raya sisi timur hingga ke Jalan Salemba Raya saat musim hujan nanti.

"Dengan pengurasan ini, kapasitas daya tampung air dalam saluran lebih besar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10673 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati